properti, Tips

Kesulitan Bayar KPR? Take Over Saja ke Bank Lain!

take-over-kpr

Dalam pembelian rumah secara KPR, jika Anda mengalami kesulitan dalam mencicil biaya KPR, Anda bisa mempertimbangkan opsi untuk men take over dari satu bank ke bank lain, atau dari satu pemilik ke pemilik lain.

Pengertian Take Over KPR

Take over KPR merupakan sebuah tindakan pengalihan kepemilikan sebuah rumah dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain (bank) yang dilakukan dengan sebuah perjanjian resmi dan sah berdasarkan hukum serta ketentuan yang berlaku.

Tujuan Take Over KPR

Take over dilakukan dengan berbagai tujuan, antara lain: mendapatkan sejumlah bunga yang lebih ringan, membeli sebuah rumah yang lebih besar dan sesuai dengan kebutuhan, kebutuhan keuangan yang begitu mendesak, serta berbagai alasan lainnya. Proses take over tentu harus dilakukan dengan sebuah surat perjanjian, sehingga kedua belah pihak yang terlibat di dalamnya tidak akan mengalami kerugian, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.

Take over antar bank biasanya akan agar bunga KPR yang lebih ringan dari yang mereka miliki saat ini. Hal ini pada umumnya dilakukan karena adanya penawaran yang jauh lebih baik dan menguntungkan dari bank lain, di mana seseorang lebih memilih untuk mengajukan KPR yang baru dan melakukan take over pada KPR sebelumnya yang telah dimilikinya.

Syarat Take Over KPR

Syarat yang akan dibutuhkan untuk melakukan take over ini, sama saja dengan berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh bank ketika pengajuan KPR sebelumnya. Bank akan meminta kelengkapan identitas diri (KTP, Kartu Keluarga) dan juga bukti penghasilan tetap setiap bulannya. Namun selain persyaratan standar yang dipenuhi pada pengajuan KPR awal, bank juga akan meminta sertifikat rumah yang akan di take over tersebut.

Dengan adanya persyaratan tersebut, maka bisa dikatakan bahwa take over hanya akan bisa dijalankan jika Anda memang telah memiliki sertifikat rumah tersebut karena hal ini akan dijadikan sebagai jaminan atas kredit yang Anda ajukan. Dengan begitu, maka proses take over hanya bisa dilakukan jika setidaknya Anda telah memiliki masa cicilan selama satu tahun, di mana setelah masa tersebut biasanya sertifikat rumah telah terbit dan dipegang oleh pihak bank. Jika ternyata sertifikat telah dipegang oleh pihak bank pertama yang Anda gunakan, maka proses take over akan berjalan dengan lebih mudah dan cepat.

Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, maka bank akan melakukan proses take over tersebut. Dalam hal ini bank akan melakukan analisa kredit dan juga proses appraisal atau perhitungan ulang terhadap nilai rumah yang akan di take over tersebut.

Saat akan mengalihkan Kredit Pemilikan Rumah ke bank lain, pastikan Anda sudah mencari tahu lebih dalam tentang KPR di bank tersebut. Misalnya apakah suku bunganya lebih rendah, dan bagaimana dengan rincian angsurannya. Jika memang suku bunganya sama, bukannya meringankan beban Anda tapi malah akan merugikan.

Karena mengalihkan kredit pemilikan rumah ke bank lain sama halnya dengan mengajukan KPR baru. Di setiap pengajuan kredit ada biaya yang harus dibayarkan yaitu biaya administrasi, appraisal, notaris, provisi, dan asuransi. Bahkan, ada beberapa bank menetapkan biaya penalti pelunasan lebih awal.

Perhitungkan semuanya dengan matang! Setelah itu, Anda akan mendapat jawaban apakah mengalihkan KPR ke bank lain akan menjadi solusi dan meringankan beban, atau justru makin memberatkan.

Leave a comment